Look for a job.

A British doctor says: “In Britain, medicine is so advanced that we cut off a man’s liver, put it in another man, and in 6 weeks, he is looking for a job.”

The German doctor says: “That’s nothing, in Germany we took part of a brain, put it in another man, and in 4 weeks he is looking for a job.”

The Russian doctor says: “Gentlemen, we took half a heart from a man, put it in another’s chest, and in 2 weeks he is looking for a job.”

The Malaysian doctor laughs: “You are all behind us. Seven months ago, we took a man with no brain, no heart, and no liver and made him Minister of Finance.

Now, the whole country is looking for jobs!”

Share with your friends, don’t laugh alone 😜😜

Darurat.

Keadaan darurat menurut Islam

Darurat menurut Islam adalah sesuatu urusan yang apabila tidak dikerjakan, maka akan binasa atau mendekati binasa. Dengan kata lain suatu posisi seseorang pada suatu batas di mana kalau tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka bisa mati atau nyaris mati. Posisi seperti ini memperbolehkan ia melanggar sesuatu yang diharamkan.

Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuti, dalam kitabnya menyatakan :

اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ بِعَدَمِ نُقْصَانِهَا. وَقَالَ أَيْضًا : فَالضَّرُوْرَةُ بُلُوْغُهُ حَدًّا إِنْ لَمْ يَتَنَاوَلِ الْمَمْنُوْعُ هَلَكَ أَوْ قَارَبَ وَهَذَا يُبِيْحُ تَنَاوُلَ الْحَرَامِ
Darurat dapat menghalalkan larangan tanpa terkurangi. Dan yang lain mengatakan : Pengertian darurat adalah jika sudah mencapai batas maksimal, yang sekiranya tidak memakan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dalam hal ini boleh memakan makanan yang haram. (Kitab Al-Asybah wan Nazha-ir)

Sebagai contoh keadaan seperti ini disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits nabi saw :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2 Al Baqarah 173)

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهُ إِنَّا بِأَرْضٍ تُصِيْبُنَا بِهَا مَخْمَصَةٌ فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنَ الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَصْطَبِحُوْا وَلَمْ تَغْتَبِقُوْا وَلَمْ تَحْتَفِئُوْا بَقْلًا فَشَأْنُكُمْ بِهَا

Dari Abi Waqid Al-Laytsiy ia berkata, Aku bertanya : Ya Rasulullah, kami berada disebuah daerah yang tengah dilanda bencana kelaparan, apakah kami halal memakan bangkai? Beliau menjawab : Kalau memang kalian tidak menemukan makanan yang bisa kalian makan pada pagi dan sore hari dan bahkan tidak mendapatkan sayuran yang bisa kalian cabut, maka silahkan kalian memakan bangkai. (H. R.Ahmad no. 22538)

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN